Peraturan dan Jalur PPDB 2024 Tingkat SD, SMP dan SMA
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun 2024 telah dibuka. Sebelum mulai mendaftar, alangkah baiknya siswa dan orang tua memahami lebih mengenai aturan dan jalur PPDB serta syarat untuk mendaftar masing-masing jalur.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan PPDB.
Berkaca pada permasalahan-permasalahan yang muncul pada pelaksanaan PPDB sebelumnya, pada tahun 2023 Kemendikbudristek mengeluarkan pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025.
Lalu seperti apakah kebijakan baru yang ada dalam pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 tersebut, berikut informasinya.
Baca Juga: Kurikulum Merdeka: Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB
Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur mulai dari Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi. Ketentuan yang ada pada jalur zonasi adalah:
- SD: paling sedikit (minimal) 70%;
- SMP: paling sedikit (minimal) 50%;
- SMA: paling sedikit (minimal) 50%.
Dalam menentukan besaran pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik. Ketentuan pada jalur afirmasi adalah:
- SD-SMP-SMA: paling sedikit (minimal) 15%).
Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik.
Untuk jalur perpindahan orang tua/wali dengan ketentuannya adalah:
- SD-SMP-SMA: paling banyak (maksimal) 5%;
Dinas Pendidikan menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Sedangkan ketentuan untuk jalur prestasi adalah sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
Baca Juga: Kata-kata untuk Hari Guru yang Baik dan Menyentuh Hati
Pelaksanaan PPDB
Persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB berdasarkan jenjang:
-
Jenjang TK adalah usia anak 4-5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B.
-
Jenjang SD adalah paling tinggi 7 tahun sebelum usia 8 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi peserta didik yang memiliki:
-
kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan;
-
kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan jika psikolog profesional tidak tersedia.
-
-
Jenjang SMP adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
-
Jenjang SMA/SMK adalah Paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
-
menyelenggarakan pendidikan khusus, bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
-
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi; dan
-
berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Selain itu pengecualian persyaratan juga berlaku bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Peristiwa Rengasdengklok Awal Perjalanan Indonesia Menuju Kemerdekaan
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB terbagi menjadi empat jalur. Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.
Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.
1. Jalur zonasi
Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.
Syaratnya:
-
Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB
-
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
-
Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
2. Jalur Afirmasi
Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Syaratnya:
-
tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen
-
Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu
-
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
-
Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
3. Jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru
Dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.
Syaratnya:
-
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-
Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
-
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur prestasi
Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.
Syaratnya:
-
Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
-
Prestasi lain juga bisa menjaid bagan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
-
Tidak berlaku untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD)
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk sekolah TK, SMK, SPK, SILN, sekolah berasrama, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah di Daerah 3T, dan sekolah di daerah terpencil (jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar).
Baca Juga: Cara Mengoptimalkan Fokus dan Mengurangi Risiko Burnout saat Belajar
Ketentuan Seleksi PPDB
Ketentuan dalam seleksi PPDB jenjang SD adalah:
-
Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
-
Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas satu SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.;
-
Seleksi calon peserta didik baru kelas satu SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Ketentuan dalam seleksi PPDB jenjang SMP dan SMA adalah:
-
Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
-
Seleksi jalur zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan;
-
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Ketentuan dalam seleksi PPDB jenjang SMK adalah:
-
Seleksi mempertimbangkan:
-
rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal 5 semester terakhir;
-
prestasi bidang akademik maupun non-akademik; dan
-
hasil tes bakat dan minat sesuai keahlian yang dipilihnya menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi;
-
-
Seleksi harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah;
-
SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah; dan
-
SMK dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di daerahnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsesjen Nomor 47/M/2023, semoga bermanfaat.
Lampiran: