Tentang Kurikulum Merdeka
Latar Belakang
Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) menunjukkan bahwa 70% siswa berusia 15 tahun berada di bawah kompetensi minimum dalam memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Skor PISA ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam sepuluh hingga lima belas tahun terakhir. Studi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan besar antarwilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi dalam hal kualitas belajar. Hal ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikbudristek melakukan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus (kurikulum darurat) untuk memitigasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) pada masa pademi. Hasilnya, dari 31,5% sekolah yang menggunakan kurikulum darurat menunjukkan, penggunaan kurikulum darurat dapat mengurangi dampak pandemi sebesar 73% (literasi) dan 86% (numerasi).
Efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara lebih komprehensif.
Dalam pemulihan pembelajaran, sekarang sekolah diberikan kebebasan menentukan kurikulum yang akan dipilih:
Apa itu Kurikulum Merdeka?
Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:
- Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.
- Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
- Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Info!
Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 dapat dilihat di tautan ini.
Prinsip Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka mencakup tiga tipe kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
- Pembelajaran intrakurikuler yang dilakukan secara terdiferensiasi sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Hal ini juga memberikan keleluasaan bagi guru untuk memilih perangkat ajar yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didiknya.
- Pembelajaran kokurikuler berupa projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, berprinsip pembelajaran interdisipliner yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum.
- Pembelajaran ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan minat murid dan sumber daya satuan pendidik.
Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun dan dilengkapi dengan saran alokasi jam pelajaran jika disampaikan secara reguler/mingguan.
Pelaksanaan pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka merupakan siklus yang melalui tiga tahapan berikut:
1. Asesmen diagnostik
Guru melakukan asesmen awal untuk mengenali potensi, karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan, dan tahap pencapaian pembelajaran murid. Asesmen umumnya dilaksanakan pada awal tahun pembelajaran, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perencanaan lebih lanjut terkait metode pembelajaran yang sebaiknya digunakan.
2. Perencanaan
Guru menyusun proses pembelajaran sesuai dengan hasil asesmen diagnostik, serta melakukan pengelompokan murid berdasarkan tingkat kemampuan.
3. Pembelajaran
Selama proses pembelajaran, guru akan mengadakan asesmen formatif secara berkala, untuk mengetahui progres pembelajaran murid dan melakukan penyesuaian metode pembelajaran, jika diperlukan. Pada akhir proses pembelajaran, guru juga bisa melakukan asesmen sumatif sebagai proses evaluasi ketercapaian tujuan pembelajaran.
Info!
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang Kurikulum Merdeka, dapat melihat dokumen Tanya-Jawab Seputar Kurikulum Merdeka di tautan ini.
Video Pengenalan Struktur Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka
Tanya Jawab Seputar Kurikulum Merdeka
Mengapa Kurikulum Merdeka tidak diwajibkan untuk semua sekolah dan hanya dijadikan opsi?
Kemendikbudristek ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.
Dengan kebijakan opsi kurikulum ini, diharapkan proses perubahan kurikulum nasional dapat terjadi secara lancar dan bertahap. Sebab, proses perubahan kerangka kurikulum membutuhkan pengelolaan yang cermat agar menghasilkan dampak perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia.
Apa kriteria sekolah yang dapat menerapkan Kurikulum Merdeka?
Semua sekolah yang berminat, dapat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran.
Bagaimana cara sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka?
Beberapa langkah yang dapat dilakukan kepala sekolah/madrasah jika ingin menerapkan Kurikulum Merdeka:
- Mempelajari materi yang disiapkan untuk kemudian memutuskan apakah Kurikulum Merdeka akan diterapkan atau tidak. Informasi lebih lanjut terkait Implementasi Kurikulum Merdeka dapat dilihat di sini
- Kepala sekolah melakukan pendaftaran melalui laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/ dan klik Daftar Sekarang di bagian bawah laman tersebut.
Perlu dipahami, proses yang dilakukan adalah melalui pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi. Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah tanpa terkecuali. Survei yang dilakukan tersebut akan dijadikan acuan untuk melakukan pemetaan tingkat kesiapan sekolah agar pemerintah dapat menyiapkan bantuan sesuai kebutuhan.
Apakah ada perubahan jam pelajaran pada penerapan Kurikulum Merdeka?
Tidak ada perubahan total jam pelajaran. Hanya saja, jam pelajaran (JP) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk 2 kegiatan pembelajaran: 1) pembelajaran intrakurikuler, dan 2) pembelajaran kokurikuler.
Jika menghitung JP kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja, memang seolah-olah JP-nya berkurang dibandingkan dengan K13. Namun, selisih JP tersebut akan dialokasikan untuk pembelajaran kokurikuler.
Bagaimana cara menghubungi pusat bantuan apabila saya ingin bertanya tentang Implementasi Kurikulum Merdeka?
Silakan hubungi nomor Whatsapp 081281435091
Implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan berikut ini:
1. Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022:
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.
2. Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022:
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar isi menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.
3. Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022:
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Memuat tiga opsi kurikulum yang dapat digunakan di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran beserta struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen, serta beban kerja guru.
4. Keputusan Kepala BSKAP No.008/H/KR/2022 Tahun 2022:
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pada Kurikulum Merdeka. Memuat Capaian Pembelajaran untuk semua jenjang dan mata pelajaran dalam struktur Kurikulum Merdeka.
5. Keputusan Kepala BSKAP No.009/H/KR/2022 Tahun 2022:
Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. Memuat penjelasan dan tahap-tahap perkembangan profil pelajar Pancasila yang dapat digunakan terutama untuk projek penguatan pelajar Pancasila.
Satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing.
- Sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru. Kurikulum ini diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP & SMPLB kelas VII, SMA & SMALB dan SMK kelas X.
- Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai TK-B kelas I, IV, VII, dan X. Pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.
- Tiga pilihan yang dapat diputuskan satuan pendidikan tentang Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023:
- Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan.
- Menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.
- Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Video Penjelasan Mengenai Kompetensi, Capaian Pembelajaran, dan Profil Pelajar Pancasila
Profil Pelajar Pancasila merupakan bentuk penerjemahan tujuan pendidikan nasional. Profil Pelajar Pancasila berperan sebagai referensi utama yang mengarahkan kebijakan-kebijakan pendidikan termasuk menjadi acuan untuk para pendidik dalam membangun karakter serta kompetensi peserta didik. Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara lebih mendetail, karakter Pelajar Pancasila dijabarkan dalam Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 dimensi berikut:
1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia
Elemen: akhlak beragama, akhlak pribadi, akhlak kepada manusia, akhlak kepada alam, akhlak bernegara.
2. Berkebinekaan global
Elemen: mengenal dan menghargai budaya, komunikasi dan interaksi antarbudaya, refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan, berkeadilan sosial.
3. Bergotong royong
Elemen: kolaborasi, kepedulian, berbagi.
4. Mandiri
Elemen: pemahaman diri dan situasi yang dihadapi, regulasi diri.
5. Bernalar kritis
Elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, merefleksi dan mengevaluasi pemikirannya sendiri.
6. Kreatif
Elemen: menghasilkan gagasan yang orisinal, menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal, memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan.
Keenam dimensi profil pelajar Pancasila perlu dilihat secara utuh sebagai satu kesatuan agar setiap individu dapat menjadi pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Pendidik perlu mengembangkan keenam dimensi tersebut secara menyeluruh sejak pendidikan anak usia dini. Profil Pelajar Pancasila dibentuk sebagai usaha pengembangan SDM unggul yang bersifat holistik, dan tidak berfokus pada kemampuan kognitif saja. Karena itu, Profil Pelajar Pancasila juga merupakan suatu capaian dari proses pembelajaran lintas disiplin.
Menu Tentang Kurikulum Merdeka