Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022-2023 - Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2022-2023.
KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH
DAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI ACEH
NOMOR : 420/B.1/4861/2022
NOMOR : B-1900/Kw.01.04/PP.00/05/2022
TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH/MADRASAH
DALAM PROVINSI ACEH TAHUN PELAJARAN 2022/2023
KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH DAN KEPALA KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI ACEH
Menimbang :
- bahwa untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan kepada semua lapisan masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh dalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2022 Tanggal 31 Juli 2022 dan Edaran Petunjul Teknis Kalender Pendidikan;
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022;
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh;
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2022/2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- a. Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup Taman Kanak- Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).
- b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
- c. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
- d. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal mencakup program paket A,B,C yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB dalam Provinsi Aceh.
- Hari belajar efektif adalah hari belajar yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tuntutan kurikulum.
- Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing jenjang pendidikan.
- Semester adalah satuan waktu per 6 (enam) bulan pemberian pelajaran hari efektif.
- Libur semester adalah libur pada akhir semester pertama selama 6 (enam) hari kerja.
- Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.
- Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
- Permulaan tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022.
- Hari pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK dan SLB.
- Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu tanggal 24 Juni 2022.
BAB III
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 3
- Hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI; kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan Kelas I s.d XII bagi SLB diisi dengan kegiatan efektif belajar.
- Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d 13 Juli 2022. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah perpeloncoan.
- Pada bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi dengan kegiatan Keagamaan.
- Teknis kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 4
- Pada awal Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program yang mencakup:
- Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah;
- Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M);
- Program Supervisi Kelas.
- Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup Program Semester, Penyusunan Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Program Penilaian, Ko kurikuler, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.
Pasal 5
- Ulangan Umum Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB dilaksanakan mulai pada tanggal 5 sampai dengan 17 Desember 2022.
- Ulangan Umum Semester II (genap) bagi SD/MI, (Kelas I s.d V), SMP/MTs (Kelas VII, VIII), SMA/MA/ SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII bagi SLB dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 17 Juni 2023.
- Teknis pelaksanaan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Penyerahan Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A , SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB dilaksanakan:
- Untuk Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022; 2. Untuk Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.
Pasal 7
Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) diperkirakan:
- Jadwal Pelaksanaan PAUD,TK/RA,SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB diperkirakan:
- SMK/tanggal 13 s.d 18 Maret 2023;
- SMA MA tanggal 13 s.d 18 Maret 2023;
- SMP/MTs tanggal 13 s.d 18 Maret 2023;
- SD/MI dan SLB tanggal 8 s.d 13 Mei 2023.
- Ujian Praktik atau lisan untuk SMK akan dilaksanakan pada 27 Februari s.d 11 Maret 2023.
- Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB di luar butir 1 dan 2 pasal ini termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal dan Survei Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh PUSMENJAR.
Pasal 8
Penyerahan Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (SKHUSBN-PAI)/Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) bagi Sekolah/Madrasah yang menyelenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman kelulusan.
BAB IV
HARI BELAJAR EFEKTIF
Pasal 9
Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 240 (dua ratus empat puluh) hari dan sebanyak-banyaknya 255 (dua ratus lima puluh lima) hari belajar.
Pasal 10
Jumlah hari/minggu belajar efektif adalah:
- Semester I (ganjil) selama 135 hari atau 20 minggu;
- Semester II (genap) selama 121 hari atau 19 minggu.
Pasal 11
- Awal Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022.
- Kegiatan belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin tanggal 3 Januari 2023 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.
BAB V
HARI-HARI LIBUR
Pasal 12
- Libur Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja mulai pada tanggal 26 Desember 2022 s.d tanggal 2 Januari 2023.
- Libur Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2022/2023 berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja mulai pada tanggal 26 Juni s.d. 8 Juli 2023.
Pasal 13
- Libur Awal Ramadhan pada tahun 2023 adalah dari tanggal 23 Maret s.d 1 April 2023 dan Libur Akhir Ramadhan pada tahun 2023 adalah dari tanggal 17 s.d 21 April 2023 serta libur sekitar hari Raya Idul Fitri, tanggal 22 s.d. 29 April 2023.
- Libur bulan Ramadhan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
- Bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial, Pendidikan Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu bagi peserta didik.
Pasal 14
1. Libur Umum dalam Tahun 2022 sebagai berikut:
- Tahun Baru Hijriah 1444 H, pada tanggal 30 Juli 2022;
- Proklamasi Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 2022;
- Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, pada tanggal 8 Oktober 2022;
- Hari Raya Natal dan cuti bersama, pada tanggal 25 s.d. 27 Desember 2022.
2. Libur Umum dalam Tahun 2023 sebagai berikut:
- Tahun Baru 2023, pada tanggal 01 Januari 2023;
- Tahun Baru Imlek 2023, pada tanggal 22 Januari 2023;
- Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, pada tanggal 18 Februari 2023;
- Hari Raya Nyepi Tahun 2023, pada tanggal 22 Maret 2023 (ikuti Kalender Umum);
- Wafat Isa Al-Masih Tahun 2023, pada tanggal 7 April 2023;
- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, pada tanggal 22 s.d 23 April 2023;
- Hari Buruh Internasional pada tanggal 01 Mei 2023;
- Hari Raya Waisak Tahun 2023, pada tanggal 6 Mei 2023 (ikuti Kalender Umum);
- Kenaikan Isa Almasih Tahun 2023, pada tanggal 18 Mei 2023;
- Hari lahir Pancasila, pada tanggal 1 Juni 2023;
- Hari Raya Idul Adha 1444 H, pada tanggal 29 Juni 2023;
- Tahun Baru Islam 1445 H, pada tanggal 19 Juli 2023.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 15
Untuk memanfaatkan waktu libur ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Hari libur bagi guru dan Tenaga Pendidik lainnya agar dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional masing-masing.
- Bagi siswa di samping kegiatan bersama keluarga, untuk mengisi hari libur agar dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan non institusional bagi perkembangan pribadi, antara lain berupa kegiatan:
- Keagamaan;
- Olahraga;
- Kesenian;
- Pramuka;
- Wisata;
- Palang Merah Remaja;
- Magang, Pelatihan Pendidikan Luar Sekolah lainnya sesuai dengan bakat dan minat siswa;
- Karya Tulis Ilmiah Remaja;
- Penelitian Ilmiah Remaja;
- Usaha Kesehatan Sekolah;
- Debat Bahasa Inggris;
- Mengarang;
- Pentas Seni;
- Lomba Pidato Bahasa Inggris;
- Lomba Busana Muslim;
- erlombaan Nuansa Islami;
- Polisi Sekolah.
Pasal 16
Keputusan ini berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan Negeri maupun Swasta dalam Provinsi Aceh.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
- Jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.